Akurat

KPK Duga Anak Gubernur Malut dan Muhaimin Syarif Kecipratan Uang Suap

Oktaviani | 21 Februari 2024, 20:12 WIB
KPK Duga Anak Gubernur Malut dan Muhaimin Syarif Kecipratan Uang Suap

AKURAT.CO Sejumlah pihak diduga kecipratan uang panas yang diterima Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), dari para kontraktor.

Dari sejumlah pihak itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak yang turut kecipratan adalah putra Abdul Gani, M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif.
 
Dugaan aliran uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa Thoriq, Syarif, PNS Biro PBJ Arafat Taliba, dan Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma, pada Selasa (20/2/2024).
 
Mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gani.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (21/2/2024).
 
 
Adapun dugaan penerimaan uang Abdul Gani di antaranya terkait proyek dan perizinan. Terkait perizinan, penerimaan uang itu bukan hanya dari izin infrastruktur tapi juga lainnya.
 
"Kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu kami kembangkan ke arah sana," kata Ali.
 
Ali memastikan perkara dugaan korupsi Abdul Gani terus dikembangkan pihaknya. Termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti dalam korupsinya saja tetapi kami sedang melangkah lebih jauh pada TPPU," ujar Ali.
 
Saat menjalani pemeriksaan, Thoriq mengaku sempat ditanya beberapa hal oleh penyidik. Di antaranya, soal usaha yang dimiliki keluarganya. Penyidik juga mendalami sejumlah aset keluarga.
 
"Itu juga ditanya (usaha-usaha keluarga)," kata Thoriq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta.
 
 
Namun demikian, Thoriq mengklaim tak tahu soal izin usaha tambang yang diduga diberikan ayahnya kepada pengusaha. Begitu juga dengan perizinan yang melibatkan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
 
"Oh, enggak, enggak tahu," kata dia.
 
Saat diperiksa, Thoriq juga sempat dicecar soal sosok tangan kanan ayahnya, Muhaimin Syarif. Ia mengaku mengenal 'makelar' perizinan tersebut.
 
"Saya hanya ditanya kenal apa enggak saja. Saya kenal," kata Thoriq.
 
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
 
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
 
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
 
Stevi Thomas; Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat para tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba itu. 
 
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
 
KPK dalam pengembangan kasus ini mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
 
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
 
 
Lembaga antirasuah juga telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.
 
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.
 
Dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/1/2024). Penyidik saat itu mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
 
Sementara dari Haji Robert dan Ade Wirawan Lohisto, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.
 
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengakui perizinan sering kali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan. Hal itu berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK.
 
"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
 
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia yang berjumlah 139,4 juta ton nikel. Porsi cadangan nikel di Indonesia itu setara dengan sekitar 72 juta ton menurut data yang dipaparkan ESDM melalui Booklet Tambang Nikel 2020.
 
Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar. Data yang sama juga menunjukkan bahwa daerah itu memiliki 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau terbanyak ketiga setelah Sulawesi Tenggara (154 IUP) dan Sulawesi Tengah (85 IUP).
 
Diketahui, aktivitas pertambangan Harita berpusat di Pulau Obi, Maluku Utara. Berdasarkan dokumen paparan publik Harita tahun lalu, perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memiliki dua tambang yang sudah menghasilkan sebanyak 10,72 juta wet metric ton (wmt) ore nikel sepanjang 2022.
 
Harita juga mencatat kepemilikan dua konsesi tambang baru yang rencananya mulai dieksplorasi pada 2024. Berdasarkan informasi, dua tambang nikel itu yakni tambang PT Obi Anugerah Mineral dengan luas 1.775 hektare dan PT Jikodolong Megah Pertiwi seluas 1.885 hektare.
 
Kemudian, dua tambang yang sudah beroperasi milik NCKL saat ini masing-masing memiliki luas 4.247 hektare di Kawasi dan seluas 1.277 hektare. Dua tambang itu dioperasikan oleh anak usaha yakni PT Gane Permai Sentosa.
 
 
Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam sejumlah pemberitaan, Tersangka AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara diduga mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan.
 
Berdasarkan data Jatam, disebutkan Izin-izin tambang yang bermasalah itu empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
 
Dalam operasionalnya, Jatam menyebut perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group diduga mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.
 
Jatam menduga tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba dan Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group, menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional.
 
Di mana, sebut Jatam, elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.
 
 
Selain penindakan, KPK juga fokus pada upaya mencegah. Termasuk salah satunya pertambangan.
 
KPK mengingatkan agar tata kelola pertambangan dilakukan secara baik dan benar, serta terhindar dari praktik rasuah agar jangan sampai menimbulkan kerugian kerugian yang lebih besar lagi bagi masyarakat dan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.