Bantah Konpers yang Dilakukan Aiman Saat Masih Berstatus Wartawan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Dwana Muhfaqdilla | 20 Februari 2024, 20:29 WIB

AKURAT.CO Sidang gugatan praperadilan dengan agenda jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya (PMJ), telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Adapun, Kepala Tim Hukum PMJ Leonardus Simarmata membantah konferensi pers yang dilakukan pada 11 November 2023 saat Aiman masih menjadi wartawan.
“Termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari partai Perindo,” kata Leonardus pada saat persidangan di PN Jaksel, Jakarta, (20/2/2024).
Kemudian, dijelaskannya, yang kedua adalah berdasarkan surat edaran dewan pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas.
Yang mana dalam surat edaran tersebut wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
“Meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon,” jelasnya.
Adapun, efektif cuti dimulai pada 28 November 2023 dan Aiman tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Begini Curhatan Dede Sunandar yang Cuma Dapat 10 Suara, Ikut Nyaleg Sampai Rela Jual Mobil
“Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yg telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari partai Perindo,” jelasnya.
Karena hal ini, secara otomatis Aiman bukan lagi sebagai seorang wartawan, melainkan seorang politisi.
“Kemudian, pada 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi,” tuturnya.
Lebih lanjut, wartawan ditegaskannya tidak melakukan konferensi pers. “Wartawan meliput jalannya konferensi pers,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










