Akurat

Catat! Ini Perbedaan Gim Online dan Judi Online Dilihat dari Perspektif Hukum

Arief Rachman | 20 Februari 2024, 16:35 WIB
Catat! Ini Perbedaan Gim Online dan Judi Online Dilihat dari Perspektif Hukum

AKURAT.CO Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara gim online dan judi online masih menjadi isu yang relevan di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang membuat suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan, dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.

Disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Menkopolhukam

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Adapun, di dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru serta penjelasannya, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 tidak memberikan definisi/pengertian tentang perjudian atau permainan judi. Pasal tersebut mengatur tentang jenis tindak pidana perjudian.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Azmi berpandangan, gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Maka, kata dia, gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

Baca Juga: Mengenal Kanker Sarkoma yang Diderita Artis Alice Norin

Kendati terdapat juga unsur membeli poin, namun gim online tidak bisa disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Walaupun terkadang dalam praktiknya ada irisan mirip dengan judi yang sulit memisahkannya atau karena disembunyikan. Terpenting, tandai jika diawal permainan ada permintaan data pribadi hingga terdapat nominal hadiah, biasanya cendrung judi. Termasuk nama domain platform yang berganti-ganti,” ujar Azmi dikutip Selasa (20/2/2024).

Di sisi lain, sepanjang dalam gim online tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli, maka dalam hukum positif saat ini hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai judi.

“Meskipun demikian, patroli cyber dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini jangan sampai menjadi perjudian,” ujarnya.

Dia sedikit menjelaskan, bahwa esensi perjudian adalah segala bentuk permainan yang ada nominal hadiahnya dan pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

Adapun jika merujuk pada unsur perjudian yang diancam dengan Pasal 303 KUHP, terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan dan dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

“Dalam praktik judi, biasanya ada hubungan dua arah antara penjudi dan bandarnya, bisa organisasi ataupun individu, di mana hasil pertaruhannya dapat ditukar dengan uang asli,” ujar Azmi.

Baca Juga: PSSI Gaet Satoru Mochizuki untuk Jalankan Cetak Biru 10 Tahun Sepakbola Putri Indonesia

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.