KPK Kembali Periksa Muhaimin Syarif Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Malut

AKURAT.CO Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Muhaimin Syarif telah hadir memenuhi panggilan pemeriksan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Adidaya Tangguh Hingga Sekda Maluku Utara
Selain Muhaimin Syarif yang disebut-sebut tangan kanan Abdul Ghani, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma; PNS Biro PBJ, Arafat Talaba; dan pihak swasta sekaligus putra sulung Abdul Ghani Kasuba, M Tariq Kasuba.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Stevi Thomas; Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat para tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba itu. Adapun perkara yang menjerat tersangka lainnya termasuk Abdul Ghani masih bergulir dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, antara lain rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Sejumlah Perusahaan Suap Gubernur Maluku Utara untuk Dapat Izin Tambang
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.
"Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini kan didalami dan dikonfirmasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya," kata Ali.
Namun, Ali saat ini belum mau membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan, sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengusutan kasus ini.
"Sebenarnya teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampaikan," ujar Ali.
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.
Dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/1). Penyidik saat itu mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
Sementara dari Haji Robert dan Ade Wirawan Lohisto, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









