Akurat

Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Bakal Dihadiri Pihak Polda Metro Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 18 Februari 2024, 11:40 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Bakal Dihadiri Pihak Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah ajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) saat pemeriksaan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun telah menerima gugatan praperadilan ini dan sidang perdana akan diselenggarakan, Senin (19/1/2024) besok.
 
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata, memastikan bahwa pihaknya akan hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan ini.
 
 
"Siap hadir (sidang gugatan praperadilan perdana Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, " ujar Leonardus, dikutip Minggu (18/2/2024).
 
Diketahui, gugatan yang dimohonkan Aiman adalah meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya tidak sah.
 
Penyitaan ini berupa akun media sosial Instagram, telepon seluler, dan alamat surat elektronik atas nama Aiman.
 
Sementara itu, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
 
 
Adapun sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan Aiman sebagai saksi.
 
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.