Akurat

Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili

Oktaviani | 17 Februari 2024, 15:51 WIB
Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili
 
AKURAT.CO Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) tak lama lagi, akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Hal tersebut, menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Stevi Thomas.
 
Selain Stevi Thomas, yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya, yakni Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. 
 
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa. Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Akurat.co, Sabtu (17/2/2024).
 
 
Selanjutnya, penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan, para tersangka dalam waktu 14 hari sekaligus melimpahkan berkas dakwaan dan perkara ke pengadilan Tipikor.
 
Adapun penahanan Stevi dkk, itu untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. 
 
"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
 
 
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani dkk itu, masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.
 
"Adapun perkara atas nama tersangka AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini, masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
 
"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
 
Seiring berjalannya kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1/2024). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R