Akurat

Dewas KPK Sebut PNS Kemenkumham Buat Pungli di Rutan Jadi Sistematis

Oktaviani | 16 Februari 2024, 15:24 WIB
Dewas KPK Sebut PNS Kemenkumham Buat Pungli di Rutan Jadi Sistematis

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut sosok Hengki sebagai pelopor praktek pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi terorganisir.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho terkait awal mula praktek pungli di Rutan KPK. Bahkan dirinya menyebut Hengki lah yang menggagas sebutan 'Lurah' bagi pegawai rutan yang menjadi kordinator pengepul uang pungli.
 
"Kalau kita lihat awal-awal, awal mula mereka menerima pungutan-pungutan itu sebenarnya belum tersusun secara sistematis, jadi pribadi-pribadi. Lalu kemudian setelah adanya Hengki mulai dibuat secara sistematis. Dari pihak tahanan ada yang disebut korting yang mengumpulkan, kemudian dari pihak KPK (pegawai) itu ada yang disebut Lurah, yang menerima dari korting lalu membagikan kepada penjaga-penjaga Rutan secara langsung atau melalui komandan regunya. Itu sistemnya. Sudah lebih sistematis setelah ada Hengki," kata Albertina Ho seperti dikutip Akurat.co, Jumat (16/2/2024).
 
Praktik pungli ini telah terjadi sejak 2018 sampai dengan 2023. Dalam catatan Dewas KPK, terdapat sekitar 9 orang menjadi Lurah sepanjang praktik pungli itu berlangsung.
 
 
"Sampai saat ini kami ketahui itu ada sekitar 9 orang," ujar Albertina.
 
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di KPK. Saat itu, Hengki menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.
 
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban," ujar Tumpak.
 
Dikatakan Tumpak, praktik pungli menjadi terstruktur sejak Hengki menduduki jabatan tersebut. Hengki disebut sebagai penggagas sebutan Lurah. Hengki juga yang mengawali nilai pungli kepada para tahanan rutan KPK. Di antaranya tarif memasukkan ponsel ke dalam rutan KPK yang digunakan oleh para tahanan dengan nilai Rp20 sampai Rp30 juta per sekali penyelundupan.
 
"Siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah hengki. Nah kemudian setelah Hengki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. begitu juga setor setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan hp," ucap Tumpak.
 
 
Saat ini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Hengki sudah bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.
 
"Sekarang sudah tak ada lagi disini. saya tidak tahu dimana, katanya sudah di Pemda DKI," ungkap Tumpak menambahkan.
 
Sebab itu, KPK Dewas dalam mengusut dugaan etik pungli puluhan pegawai tidak memeriksa Hengki lantaran semua terperiksa mengakui perbuatannya. "Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.
 
Hal serupa juga dikatakan Albertina. Meski tak bisa menjangkau pelanggaran etik, kata Albertina, dugaan perbuatan Hengki dimungkinkan diusut pada ranah pidana.
 
"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses. Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini (Dewas KPK) nggak bisa menjangkau," kata Albertina.
 
Diketahui, Dewas KPK pada hari ini membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.
 
 
Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster. 
 
Secara umum, perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi. Adapun nilai uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi dan dalam kurun waktu yang berbeda. Mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp425 juta.
 
Temuan awal Dewas KPK, jumlah pungli per Desember 2021 hingga Maret 2023 mencapai Rp4 miliar. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK dalam rentang waktu 2018-2023 mencapai lebih dari Rp6 miliar lebih. 
 
Di luar 90 pegawai itu, Dewas KPK juga akan menggelar sidang etik bagi 3 pegawai KPK lain pada 16 Februari. 
 
"Masih ada 3 orang dalam waktu dekat akan disidangkan lagi," ucap Albertina.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.