Akurat

Geruduk KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pembelian Pesawat Mirage

Roni Anggara | 13 Februari 2024, 15:14 WIB
Geruduk KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Pembelian Pesawat Mirage

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan pembelian 12 pesawat Mirage 2000-5 ke KPK. Kendati pihak Kemhan telah menegaskan pembelian batal, koalisi gabungan lintas LSM menilai adanya dugaan korupsi yang perlu ditindaklanjuti.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, indikasi korupsi bisa dilihat dari mahalnya harga pesawat bekas AU Qatar itu. Penghitungan kasar koalisi, harga satu pesawat sebesar dua kali lipat lebih tinggi dari harga normal sebesar USD 30 juta.

"Merujuk pada informasi resmi Kemhan RI, nilai kontrak sebesar USD 66 juta per-unit untuk Mirage 2000-5 beserta beberapa item lain yang melekat. Harga beli Indonesia terhadap Mirage 2000-5 sesuai kontrak tersebut jauh lebih mahal daripada harga beli pesawat yang ada di kisaran USD 30 juta," kata Kurnia, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Prabowo Diterpa Isu Hoaks Soal Korupsi Pembelian Pesawat Mirage, TKN Buka Opsi Ambil Langkah Hukum

Menurutnya, berdasarkan sumber-sumber lain harga pesawat bisa sebesar USD 23 juta, atau di bawah harga normal. Tingginya harga berdasarkan kontrak, tidak memerhitungkan usia pemakaian pesawat bekas AU Qatar yakni 27 tahun.

"Jika Indonesia membeli 12 unit pesawat tersebut, maka akan ada kelebihan harga," tuturnya.

Koalisi juga menyinggung pengadaan pesawat Mirage 2000-5 melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 43 ayat (3) UU Industri Pertahanan menegaskan proses pengadaan alutsista bisa dilakukan antar pemerintah atau dengan pabrikan, dengan proses mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan terlebih dulu.

Baca Juga: Eks Mendag Bela Prabowo Soal Isu Suap Pesawat Mirage 2000-5: Barang Belum Ada dan Deal Ditiadakan, Kok Dikatakan Korupsi?

Skema antar pemerintah atau government to government (G to G), dianggap tepat untuk memangkas makelar atau broker. Indonesia sudah terbiasa melakukan skema G to G seperti dalam pengadaan Sukhoi maupun Boeing.

Sedangkan dalam kasus Mirage diduga adanya fee sebesar 10-15 persen dari nilai kontrak. "Oleh karena itu, dapat dikatakan pembelian Mirage 2000-5 oleh Kemhan patut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan," katanya.

Koalisi juga melaporkan adanya indikasi penerimaan suap pejabat di Kemhan, bahkan Badan Antikorupsi Uni Eropa melakukan penyelidikan. Koalisi menuntut KPK untuk segera menyelidiki kasus pengadaan pesawat Mirage.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.