Kronologi Lengkap Versi Polisi Soal Tenggelamnya Dante Anak Tamara Tyasmara
Dwana Muhfaqdilla | 12 Februari 2024, 18:08 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap kematian Dante (6) anak Tsamara Tyasmara yang tewas di tangan YA (33) saat berenang di Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan hal ini berawal pada Sabtu, (27/1/2024) pukul 11.30 WIB. Tamara bersama dengan Dante (6) menuju ke rumah tersangka, YA.
“Dengan tujuan untuk mengantar anak korban RA bertemu dengan anak YA inisial MAA,” katanya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2024).
Kemudian pada 15.00 WIB, Dante yang ditinggalkan oleh Tamara, diajak berenang oleh YA bersama dengan MAA di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur.
“Sebelum berenang, Tersangka mengajak korban (RA) dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, anak korban (RA) dan anak tersangka dari inisial (MAA) masuk kedalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter,” tambahnya.
Lebih lanjut, YA menyuruh Dante dan MAA untuk menyelam, dengan kepala Dante dipegang dan dimasukan ke dalam air. Namun, untuk kedua tangan, mereka tetap berpegang di tepi kolam renang.
“Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan
berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit,” jelasnya.
Setelahnya, YA, Dante, dan MAA pindah ke kolam anak. Pada kolam anak itu, mereka kurang lebih menghabiskan waktu 30 menit.
“Tersangka membenamkan anak korban (RA) sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik, Kemudian Tersangka bersama dengan anak korban (RA) dan MAA berpindah ke area kolam dewasa kedalaman 1,5 meter,” jelasnya.
Di lokasi tersebut YA kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam kedalaman 1,5m dengan durasi membenamkan tubuh korban sebanyak 12 kali.
“selama 14 Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, 54 Detik dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban (RA) dengan menggunakan kedua tangan,” ungkapnya.
Setiap korban mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka langsung menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal ini sekitar 4 kali.
“Setelah itu anak korban (RA) ke tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam, lalu batuk,” jelasnya.
Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, korban terlihat sudah lemas dan diangkat tersangka ke atas kolam renang.
“Anak korban (RA) sempat batuk. Selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia,” jelasnya.
Diketahui, YA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Karena hal ini, Yudha terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










