AKURAT.CO Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi layak dicopot. Pasalnya, jajaran di bawah mengintervensi dan mengintimidasi gerakan guru besar yang mengeritisi Presiden Jokowi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Irjen Luthfi karena melanggar prinsip netralitas. Dalih melaksanakan program "cooling system" tak tepat, karena membuktikan adanya intimidasi kepada guru besar.
"Kapolri harus memberhentikan Kapolda Jateng, karena telah melanggar prinsip netralitas Polri dalam perhelatan politik Pemilu 2024 serta memproses hukum secara tegas terhadap siapapun di jajaran kepolisian yang telah melakukan pelanggaran maupun kejahatan pemilu," kata anggota koalisi Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Tolong…. Jangan Anggap Miring Kritikan Guru Besar
Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajaran untuk menjamin keamanan dan memberi perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat, yang dilakukan guru besar, dosen, rektor, mahasiswa atau seluruh civitas akademika.
Koalisi yang merupakan gabungan dari lintas organisasi sipil meminta Polda Jateng menghentikan tindakan intimidasi secara halus maupun vulgar, merepresi masyarakat, dan para civitas akademika.
"Polda Jateng harus mengehntikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya," kata Gufron.
Baca Juga: Wapres Dorong Pemerintah Dengar Kritikan Kampus
Intervensi yang dilakukan aparat Polda Jateng kepada guru besar pada sejumlah kampus dianggap kemunduran demokrasi dan praktik kecurangan pemilu. Kritikan kampus sejatinya menuntut Jokowi melaksanakan etika berbangsa dan bernegara, sekaligus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan memenuhi prinsip jujur dan adil.
Aksi aparat yang meminta guru besar membuat testimoni tandingan dengan mengapresiasi kinerja pemerintah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Koalisi mengingatkan, sikap guru besar mengeritik Jokowi tak lepas dari intervensi pemerintah terhadap MK.
"Kami menilai, intervensi yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng merupakan bentuk intimidasi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi. Hal ini sejatinya juga bukan merupakan tugas kepolisian untuk meminta testimoni positif terkait kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ungkap Gufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









