Nawawi Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Revisi UU KPK
Oktaviani | 8 Februari 2024, 15:04 WIB

AKURAT.CO Revisi undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang diwacanakan Mahfud MD jika terpilih sebagai wakil presiden pada pilpres 2024.
Alasan UU KPK perlu direvisi, agar lembaga antikorupsi itu kembali menjadi lembaga yang independen. Disebutkan Mahfud, salah satu cara agar KPK kembali independen adalah tidak membiarkan ketua KPK mengikuti rapat kabinet.
Terkait itu, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan, independensi lembaga antikorupsi tidak ditentukan dari hadir atau tidaknya di rapat kabinet. Tetapi, independensi KPK ditentukan pada sikapnya yang tidak mau diintervensi.
"Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi," kata Nawawi dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
"Selain itu, lanjut Nawawi, pentingnya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi.
Namun demikian, Nawawi tetap menghargai pernyataan Mahfud, yang memiliki tujuan mengembalikan independensi KPK.
"Apapun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK, tentu perlu diapresiasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









