Akurat

Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan

Oktaviani | 7 Februari 2024, 16:26 WIB
Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, akan memfasilitasi para tahanan lembaga antirasuah untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak, 14 Februari 2024.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
 
"Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK," ujar Ali Fikri.
 
Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
 
 
Disampaikan Ali, penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4). Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," kata Ali.
 
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal).
 
Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara.
 
 
"Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.