Pakar Hukum: Perubahan Proses Pendaftaran Gibran Bukan Tugas DKPP, tapi Bawaslu dan Pengadilan
Dwana Muhfaqdilla | 6 Februari 2024, 20:18 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari divonis melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan, DKPP tidak bisa melakukan perubahan terhadap pendaftaran Gibran, sehingga pencalonannya tetap dinyatakan sah.
“DKPP tidak diperuntukan untuk memberikan perubahan proses pendaftaran Gibran, karena itu bukan tugas DKPP,” kata Feri saat dihubungi Akurat.co, Selasa (6/2/2024).
Ia menganalogikan hal itu dengan maling yang masuk ke rumah warga. Petugas keamanan diperkenankan untuk mengamankan maling tersebut, tetapi tidak diperkenankan untuk memukul atau mempidanakan pelaku.
“Karena bukan tugas dan wewenangnya. Ketika dia laporkan kepada pihak berwajib, maka itulah tugas pihak berwajib. Petugas berwajib harus meneruskan dan memastikan bahwa pelaku dipidanakan atau dihukum,” tuturnya.
Hal ini diungkapkannya sama persis dengan kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim ini.
“Jadi, ketika Gibran diketahui melanggar dan kemudian oleh DKPP diketahui pelakunya adalah ketua (KPU), yang kemudian dapat memutuskan bahwa ini adalah sebuah perbuatan yang bermasalah,” tuturnya.
Kemudian, terkait penyelesaian kasus ini, diterangkannya, lembaga yang berwenang adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengadilan berhak memutus atau mencabut proses pendaftaran Gibran karena melanggar proses administrasi yang dibuktikan telah terjadinya pelanggaran etik oleh pimpinan KPU,” jelasnya.
Dikarenakan ruang dalam proses dan sistematika hukum di Indonesia sebenarnya sudah ditentukan, lanjut Feri, maka tinggal keberanian dan moralitas yang terpanggil oleh pihak terkait dalam proses penyelenggaraan pemilu kali ini.
“Mudah-mudahan pemilu kita terjaga dan tidak karena dia anak penguasa, lalu kita mengabaikan hal-hal yang jelas-jelas salah,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










