KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Telkomsigma Telkom
Oktaviani | 1 Februari 2024, 18:25 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status ke tahap penyidikan kasus dugaa korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Dengan meningkatnya status tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali saat ini belum dapat membeberkan identitas para tersangka beserta konstruksi perkaranya.
Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.
Dikatakan Ali, pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










