Hari Ini Siskaeee Jalani Tes Kejiwaan Keempat Kalinya

AKURAT.CO Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee akan kembali menjalani tes kejiwaan.
Tersangka kasus pembuatan film porno itu diketahui telah tiga kali menjalani tes kejiwaan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyebut bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa Siskaee sudah tiga kali menjalani pemeriksaan kejiwaan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Tes kejiwaan pertama yang dijalani Siskaeee berlangsung Senin (29/1/2024), diikuti tes kedua pada Selasa (30/1/2024) dan yang ketiga pada Rabu (31/1/2024).
"Pemeriksaan kejiwaan tersangka S sudah dilakukan pemeriksaan di hari Senin tanggal 29 Januari pukul 15.00 WIB," katanya kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Segala Langkah yang Ditempuh Siskaeee
"Lanjut juga diperiksa hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Lanjut diperiksa lagi hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB," tambah Ade.
Polda Metro Jaya akan melakukan tes kejiwaan keempat terhadap Siskaeee yang dijadwalkan hari ini.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ujar Ade.
Sebelumnya, Siskaeee yang dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satu pertimbangan permohonan tersebut adalah karena Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu bisa diketahui dari bekas sayatan yang terdapat di tangannya.
"Jadi, hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Siskaeee Cabut Laporan Praperadilan Status Tersangka
"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahanan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








