Status Tersangka Eddy Hiariej Batal, Yasonna: Terserah KPK…

AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly turut mengomentari putusan praperadilan PN Jaksel, yang menyatakan status tersangak eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal. Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
Yasonna menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati. Dirinya juga mempersilakan badan antikorupsi untuk menghentikan perkara atau melanjutkan.
“Terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (30/1/2024) malam.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, KPK Tak Jera Jerat Eddy Hiariej
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango belum bisa bersikap, apakah badan antikorupsi yang dipimpin bakal mengeksekusi putusan PN Jaksel. Dia meminta waktu untuk memelajari putusan yang diputus hakim tunggal Estiono.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








