Kalah Praperadilan, KPK Tak Jera Jerat Eddy Hiariej

AKURAT.CO KPK belum jera menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, sekalipun kalah praperadilan. PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan harus batal menurut hukum.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango belum bisa bersikap, apakah badan antikorupsi yang dipimpin bakal mengeksekusi putusan PN Jaksel. Dia meminta waktu untuk memelajari putusan hakim tunggal Estiono.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Batal
Estiono membatalkan status tersangka Eddy Hiariej karena dianggap dilakukan tidak memenuhi prosedur, diawali dengan dua alat bukti yang sah. Dalam putusannya, Estiono juga menolak eksepsi KPK selaku termohon.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono.
Baca Juga: Eddy Hiariej Mundur, Yasonna Tak Pikirkan Pengganti
Eddy dijerat KPK lantaran ditengarai menerima gratifikasi Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pemberi suap sudah ditersangkakan dan ditahan KPK.
Eddy ditersangkakan bersama dua orang dekat yakni, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









