Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Batal

AKURAT.CO Status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan pemohon. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada pemohon tidak sah.
Eddy Hiariej mempraperadilankan KPK buntut penetapan status tersangka perkara gratifikasi pengurusan PT CLM. Hakim juga menolak eksepsi KPK selaku pemohon perkara ini.
“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Estiono, membacakan putusan, di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Mundur, Yasonna Tak Pikirkan Pengganti
Penetapan tersangka KPK terhadap Eddy membuat guru besar hukum pidana mundur dari kabinet. Hingga kini Istana belum menetapkan pengganti sebagai wamenkumham.
Selain Eddy, KPK turut menersangkakan Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika. Kini status tersangka Eddy batal menurut hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









