Akurat

Anak Buah Bahlil Lahadalia Terseret Pusaran Suap Gubernur Malut dan Petinggi Harita

Oktaviani | 25 Januari 2024, 11:59 WIB
Anak Buah Bahlil Lahadalia Terseret Pusaran Suap Gubernur Malut dan Petinggi Harita

AKURAT.CO Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) semakin meluas.
 
Indikasi tersebut dapat terlihat dari nama Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi (BKPM), Hasyim Daeng Barang yang masuk sebagai pihak yang diagendakan untuk diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (24/1/2024).
 
 
Hasyim Daeng Barang masuk dalam daftar saksi terkait penyidikan kasus dugaan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dkk. Pemeriksaan diagendakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
"Benar, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi, Hasyim Daeng Barang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (25/1/2024).
 
Belum diketahui keterkaitan salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia itu dalam kasus ini. Yang jelas, keterangannya dibutuhkan penyidik guna mengungkap perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk di antaranya tersangka Stevi Thomas dan Abdul Ghani Kasuba.
 
Selain Hasyim Daeng, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yakni Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan Ferdinand Siagian serta dua PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid dan Rizal.
 
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango sebelumnya tengah mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas kepada tersangka Abdul Ghani Kasuba.
 
Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.
 
"Masih terus dalam pengembangan," ungkap Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024) malam.
 
Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Ghani melalui transfer antarbank. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.
 
"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ujar Nawawi.
 
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL diketahui telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. 
 
Sejumlah saksi juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Salah satunya Caleg DPR dari dapil Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada Jumat (5/1/2024). Dari pemeriksaan Muhaimin Syarif itu mengemuka adanya dugaan rasuah terkait pertambangan.
 
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
 
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
 
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
 
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
 
 
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
 
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R