Sidang Praperadilan Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Hari Ini
Oktaviani | 22 Januari 2024, 11:32 WIB

AKURAT.CO Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej melawan KPK, Senin (22/1/2023).
Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan. Ali menyebut KPK siap memberikan jawaban atas semua dalil pemohon.
Sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK, sebut Ali, optimistis permohonan Eddy akan ditolak dalam sidang praperadilan itu. Keyakinan itu lantaran dalam setiap proses penyidikan perkara korupsi, KPK patuh pada hukum acaranya.
"Optimistis permohonan tersangka akan ditolak," kata Jubir berlatar belakang jaksa itu.
KPK sebelumnya menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, Maret lalu, Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.
Ali menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak berpengaruh pada proses penyidikan. Sebab proses penyidikan tetap berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan proses praperadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










