Akurat

Arsul Sani Tak Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Tidak Sentuh Kasus PSI

Roni Anggara | 18 Januari 2024, 20:06 WIB
Arsul Sani Tak Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Tidak Sentuh Kasus PSI

 

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi dua hakim yakni Arsul Sani yang baru dilantik dan Anwar Usman dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Arsul tak tangani perkara PPP, sedangkan Anwar tak boleh menyentuh kasus PSI.

Hakim konsitusi Enny Nurbaningsih menyebut, Arsul tak boleh menangani perkara PPP karena memiliki hubungan emosional. Sementara Anwar dilarang menyentuh kasus PSI yang diketuai keponakan, Kaesang Pangarep.

“Dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP, seperti Pak Anwar. Pak Anwar juga tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari nanti panel ketika perkara PSI, tidak akan pernah,” kata Enny, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Babak Baru Arsul Sani

Menurutnya, pembatasan tersebut nantinya bakal dibahas melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Arsul dan Anwar bisa menangani panel perkara partai lain di luar PPP dan PSI.

Enny melanjutkan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas kekuasaan kehakiman. Hakim tak boleh terlibat konflik kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani.

MK, lanjut Enny, sudah memetik pelajaran dari kontroversi putusan nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming maju Pilpres 2024. “Jadi, memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.