Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Pegang Teguh Independensi Tangani Perkara
Citra Puspitaningrum | 18 Januari 2024, 16:30 WIB

AKURAT.CO Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul Sani telah mengundurkan dari pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Karena saya berlatar advokat tidak boleh berpraktek, nyambi. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi," kata Arsul Sani usai dilantik jadi Hakim MK di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).
Dia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak aktif lagi di salah satu kantor firma hukum sejak dirinya menjadi wakil rakyat diakui telah mengundurkan diri.
"Terkahir untuk memastikan, karena saya juga pernah ada di sebuh partnership kantor hukum meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya statusnya bukan cuma nonaktif tapi juga mengundurkan diri dari partnership itu," katanya.
Lebih lanjut, Arsul Sani juga memastikan telah menanggalkan jabatannya sebagai anggota DPR. Sebab, sebagai Hakim MK tidak boleh merangkap jabatan.
"Sesuai dengan Undang-Undang MK dan juga Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK, seorang Hakim MK itu kan tidak boleh merangkap jadi pejabat negara ya, maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember tanggal 4," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









