Ganjar Bakal Minimalisir Rangkap Jabatan dan Miskinkan Koruptor demi Cegah Korupsi

AKURAT.CO Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berkomitmen memberantas korupsi dengan meminimalisir rangkap jabatan pada pejabat hingga memiskinkan para koruptor.
Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam diskusi Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku integritas) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Mulanya, Ganjar didampingi Mahfud Md memaparkan sejumlah pointers berisi langkah konkret memberantas korupsi. Salah satunya memastikan regulasi negara memberikan efek jera bagi koruptor.
Baca Juga: Wasekjen MUI: Jangan Kendur Boikot Produk Terafiliasi Israel
“Regulasi yang punya efek jera ini benar-benar akan didorong agar konflik kepentingan bisa kita jaga untuk tidak terjadi konflik itu,” kata Ganjar dalam paparannya.
Adapun konflik kepentingan yang dijelaskan Ganjar terdiri dari tiga fokus utama. Di antaranya menegakkan kode etik di semua instansi, awasi kekayaan tak sesuai LHKPN, dan meminimalisir rangkap jabatan.
“Dan tentu saja pendekatan kode etik lalu mengawasi kekayaan yang tidak sesuai dengan profil LHKPN, dan meminimalisasi rangkap jabatan,” tuturnya.
Baca Juga: Membangun Masa Depan Melalui Peran Guru dalam Kurikulum Merdeka
Dalam menjalankan tiga poin tersebut, Ganjar juga ingin melibatkan peran serta masyarakat terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) lewat aplikasi LaporPres.
Tak sampai situ, Ganjar pun menegaskan komitmennya untuk memiskinkan koruptor dengan dua cara penting. Yakni pengenaan tambahan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jika koruptor tak juga jera setelah melalui proses-proses tersebut, Ganjar-Mahfud tegas akan menahan napi tindak pidana korupsi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
“Lalu kalau itu tidak jera, maka efeknya adalah memiskinkan koruptor. Saya kira nusakambangan menjadi tempat terbaik,” pungkas Ganjar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










