AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan enam penanganan kasus korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Adapun enam perkara korupsi yang dihentikan itu dilakukan sepanjang tahun 2023, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu (17/1/2024), membeberkan enam SP3 yang diterbitkan lembaga antikorupsi itu selama 2023.
Dari enam perkara, tiga diantaranya dihentikan lantaran tersangkanya meninggal dunia. Sedangkan dua perkara dihentikan karena tersangkanya sakit keras, dan satu perkara dihentikan karena tersangka terkait yang merupakan penyelenggara negara divonis lepas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ada pun keenam tersangka dugaan korupsi yang perkaranya dihentikan KPK yakni;
Pertama, Darwan Ali. KPK mengumumkan eks Bupati Seruyan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012 pada 14 Oktober 2019. Darwan Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20,84 miliar dari nilai proyek sekitar Rp127,4 miliar. Namun, pada 19 November 2019, Darwan Ali meninggal dunia.
"Yang pertama Darwan Ali karena meninggal dunia," kata Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Sedangkan yang kedua, Fuad Amin, Bupati Bangkalan dua periode. Pada akhir 2014, Fuad Amin ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait jual beli gas alam.
Pada medio 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara.
Fuad Amin meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019). Fuad Amin kala itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Kemudian ada Fuad Amin, juga meninggal dunia, kita hentikan," kata Nawawi.
Selanjutnya, Budi Juniarto, mantan kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim. Meski KPK belum mengumumkan kasus korupsi yang menjerat Budi Juniarto hingga kasusnya dihentikan karena meninggal dunia, KPK pernah membeberkan peran Budi Juniarto di kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan yang menjerat mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.
Kemudian ada Fasichul Lisan, mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair). Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 2016 lalu. Namun, kasus ini dihentikan KPK karena Fasichul Lisan menderita sakit stroke.
Selanjutnya ada Jacobus Purnomo, mantan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM. KPK menjerat Jacobus sebagai tersangka pada 2014.
Pada tahun 2013 Jacobus telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) tahun anggaran 2007-2008.
Selain karena Jacobus sudah stroke berat, KPK menghentikan kasus ini karena proses penyidikannya sudah sangat lama, hampir 12 tahun.
Terakhir, Sjamsul dan Itjih Nursalim. Pasutri ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Namun, KPK menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3 pada April 2021.
Penghentian kasus ini didasarkan pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan kemudian diikuti penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK.
Dengan lepasnya Syafruddin, KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
"Kemudian ada Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami istri itu karena perkara pokoknya diputus ontslag (lepas) oleh Mahkamah Agung sedangkan kedua tersangka dikenakan ke Pasal 55 waktu itu," kata Nawawi.