KY Mulai Was-was Peradilan Tak Netral Tangani Perkara Pemilu

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mulai was-was lembaga peradilan tak netral tangani perkara pemilu. Untuk menekan potensi kecurangan, KY menggelar deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada.
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkap alasan pelaksanaan deklarasi ini. Pertama, pada era yang demokratis ini, maka sangat mungkin persoalan demokrasi atau pemilu dibawa ke pengadilan, baik sengketa administrasi ataupun tindak pidana.
"Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan. Sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik," kata Amzulian, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: KY Bakal Pelototi Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024
Selain itu, rangkaian pemilu termasuk tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada, menjadi arena di mana sengketa tersebut diselesaikan secara hukum. Artinya, untuk memastikan persidangan berjalan baik, maka perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan adanya pemantauan persidangan.
"Kita perlu memastikan bahwa pemilu kita mencerminkan tiga hal. Pertama integritas yang merujuk pada sifat jujur tidak berpihak dan konsistensi moral. Kedua, keadilan yang mengacu pada prinsip hukum dan keputusan yang diambil berlangsung selama persidangan tidak diskrimatif untuk semua pihak. Ketiga, transparansi yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu," bebernya.
Baca Juga: KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, aksi pengawasan terhadap peradilan dalam mengadili perkara pemilu, penting untuk menjamin prinsip pelaksanaan pemilu jujur dan adil. Maka, peran serta publik juga dibutuhkan.
"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” kata Mukti Fajar.
Baca Juga: Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY
Acara deklarasi diiringi dengan agenda diskusi publik bertajuk "Peranan Lembaga dan Organisasi terhadap Permasalahan Hukum yang Muncul dalam Proses Pemilu dan Pilkada" dan Bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) yang diikuti oleh 20 PKY serta perwakilan seluruh provinsi di Indonesia untuk pihak Bawaslu, KPU, Kemenpora, UI, dan Perludem.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi
KY menggandeng KPU, Bawaslu, Kemenpora, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Perludem, untuk nantinya melakukan pemantauan. Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan pada acara deklarasi bersama.
Poin pertama yakni partisipasi terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








