DPR Pasti Gugurkan Calon Anggota Komisi Yudisial yang Ijazahnya Bermasalah

AKURAT.CO Komisi III DPR menyoroti pentingnya verifikasi ijazah para calon anggota Komisi Yudisial, menyusul ramainya polemik dugaan ijazah palsu di ruang publik belakangan ini.
Anggota Komisi III DPR, Frederik Kalalembang, meminta Panitia Seleksi Anggota KY memastikan mekanisme pengecekan ijazah dilakukan secara ketat sebelum proses berlanjut ke DPR.
"Apa yang disampaikan tadi masalah ijazah sebenarnya ini sepele. Tetapi kita melihat saat ini ramai diperbincangkan di publik dan saya minta bahwa pansel ini masih ada waktu untuk mengecek kembali apa mekanisme pengecekan ijazah itu," ujarnya dalam rapat dengan Pansel Anggota KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Diserahkan ke DPR, Ada Mantan Hakim hingga Akademisi
Frederik mengingatkan agar kasus serupa yang pernah menjadi sorotan publik tidak terulang, termasuk di lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, proses seleksi yang melewati banyak tahapan tidak boleh menyisakan celah kesalahan, terutama terkait keaslian dokumen akademik.
"Jangan sampai nanti terulang, seperti KPU hilanglah semua dan sebagainya. Dan apalagi ini melalui tahapan sampai ke DPR. Jadi, kita juga tidak mau kecolongan bahwa kita loloskan di sini berarti kita sudah mengiyakan, kita sudah mengesahkan," jelasnya.
Frederik menambahkan, DPR tidak akan ragu menggugurkan calon apabila di antara tujuh nama yang diajukan ternyata masih terdapat kekurangan atau persoalan administrasi.
"Sehingga kalau memang nanti tujuh ini masih ada lagi yang kurang, ya kita gugurkan," tutup legislator Partai Demokrat itu.
Komisi III DPR telah menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dari pansel.
Baca Juga: Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital
Berikut nama calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan:
1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim;
2. Setyawan Hartono, unsur mantan hakim;
3. Anita Kadir, unsur praktisi hukum;
4. Desmihardi, unsur praktisi hukum;
5. Andi Muhammad Asrun, unsur akademisi hukum;
6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum;
7. Abhan, unsur tokoh masyarakat.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







