Akurat

Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital

Herry Supriyatna | 14 November 2025, 23:16 WIB
Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja independen dengan pola kerja sementara, fleksibel, atau lepas yang tidak terikat sebagai karyawan tetap pada satu perusahaan.

Ia menjelaskan, kategori pekerja GIG sangat luas, mulai dari pengemudi aplikasi dan kurir, hingga profesi kreatif seperti aktor, kru film, penyanyi, musisi, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, fotografer, hingga videografer.

“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berorientasi pada sistem kerja konvensional, sehingga belum mampu mengakomodasi model kerja baru yang banyak berbasis platform digital,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, ketiadaan regulasi membuat pekerja maupun perusahaan aplikator berada dalam situasi yang rentan dan tidak pasti, padahal sektor GIG telah berkembang menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital dan menciptakan peluang kerja di berbagai bidang.

Ia menegaskan perlunya landasan hukum khusus agar sektor ini dapat tumbuh sehat dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: SMK Go Global: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Lulusan untuk Pasar Kerja Internasional

RUU Pekerja GIG, kata Huda, akan menegaskan hak-hak dasar seluruh pihak serta membangun hubungan kerja yang lebih setara.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan, akses jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja.

“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen sebagai ciri khas sektor GIG, namun mewajibkan pihak platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.

Huda menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan RUU tersebut merupakan hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2, yang memungkinkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang.

“Kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan seluruh fraksi dan kelompok masyarakat sipil agar RUU ini dapat menjadi usulan bersama dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.