KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) memperkuat pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), menyikapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017. Perma tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik diskriminasi berdasarkan gender dalam persidangan di Indonesia.
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menyebutkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan tidak adanya praktik diskriminasi dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus-kasus PBH. Maka pengawasan perilaku hakim dalam menjalani pemeriksaan kasus PBH perlu ditingkatkan lagi.
"Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, ketika membuka peluncuran buku "Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum", di Auditorium KY, Jakarta Kamis (16/11/2023)
Baca Juga: Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY
Menurutnya, penerbitan buku pemantauan PBH merupakan respons KY terhadap isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan. Buku tersebut ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo.
Buku yang diluncurkan bisa mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pengawasan secara independen terhadap perkara PBH, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi
Komisioner KY, Sukma Violetta mengungkapkan, KY telah melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus PBH. Selama 2022, terdapat 19 kasus pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) yang dimonitor. Begitu pula terhadap kasus perdagangan orang dan perkara asusila.
"Namun, KY masih menemui kendala seperti masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup," ungkap Sukma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







