Akurat Logo

KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Roni Anggara | 16 November 2023, 18:38 WIB
KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

 

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) memperkuat pemantauan persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), menyikapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2017. Perma tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik diskriminasi berdasarkan gender dalam persidangan di Indonesia.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menyebutkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memastikan tidak adanya praktik diskriminasi dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus-kasus PBH. Maka pengawasan perilaku hakim dalam menjalani pemeriksaan kasus PBH perlu ditingkatkan lagi.

"Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, ketika membuka peluncuran buku "Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum", di Auditorium KY, Jakarta Kamis (16/11/2023)

Baca Juga: Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY

Menurutnya, penerbitan buku pemantauan PBH merupakan respons KY terhadap isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan. Buku tersebut ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo.

Buku yang diluncurkan bisa mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pengawasan secara independen terhadap perkara PBH, sehingga tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan.

Baca Juga: DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi

Komisioner KY, Sukma Violetta mengungkapkan, KY telah melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus PBH. Selama 2022, terdapat 19 kasus pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) yang dimonitor. Begitu pula terhadap kasus perdagangan orang dan perkara asusila.

"Namun, KY masih menemui kendala seperti masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup," ungkap Sukma.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.