Akurat

Cari Pengganti Firli, DPR Dorong Jokowi Bentuk Pansel

Roni Anggara | 16 Januari 2024, 20:33 WIB
Cari Pengganti Firli, DPR Dorong Jokowi Bentuk Pansel

 

AKURAT.CO DPR dorong Presiden Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, hasil pansel yang terdahulu sudah kedaluwarsa untuk menerapkan metode urut kacang, berbeda seperti menentukan pengganti Lili Pintauli Siregar.

Anggota Komisi III DPR, Supriansa mengatakan, pembentukan Pansel sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022  juga tidak bisa menjadi rujukan lantaran tidak menjelaskan status capim KPK yang tidak disetujui DPR pada 2019.

“Calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa,” kata Supriansa, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Politisi Gerindra Minta Jokowi Jangan Urut Kacang Cari Pengganti Firli, Bentuk Pansel

Dia menyinggung, putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK hanya menekankan para komisioner yang masa jabatannya habis pada Desember 2023, disesuaikan menjadi 20 Desember 2024. Artinya pimpinan KPK menjabat hingga 5 tahun.

“Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajat terhadap para calon tak terpilih ini, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya, mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.