Laporkan jika Alat Peraga Kampanye Menganggu Kenyamanan Berlalu Lintas

AKURAT.CO Kepolisian meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho hingga bendera yang menganggu kenyamanan dalam berlalu lintas.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuma lalu lintas saja," jelas Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan, jajarannya siap membantu pencopotan APK apabila diperlukan, meski sebenarnya bukan wewenang kepolisian.
"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan. Kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu. Itu demi ketertiban," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan sejumlah langkah terkait semrawutnya APK yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berkendara, mulai dari patroli hingga pencopotan.
Baca Juga: Diingatkan, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan
"Kita kerja sama dengan Satpol PP. Anggota saya sudah patroli. Nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kita koordinasikan," Latif memaparkan.
Selain itu, polisi juga telah melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke pihak Bawaslu.
"Iya akan kita komunikasikan dengan ini. Kalau jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas tapi yang melepas pun dari Satpol PP. Maupun kita lapor ke Bawaslu," ujar Latif.
Aturan pemasangan APK tertuang dalam Pasal 34 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa APK di tempat umum meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul. Desain dan materi APK setidaknya harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 36, PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi APK. Penetapan lokasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan sisi etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota atau kawasan.
Sementara itu, dalam Pasal 71 diatur larangan memasang APK tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit.
Pasal 71 PKPU Nomor 15/2023 menyebut APK pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kemudian tempat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 termasuk halaman, pagar dan/atau tembok.
Baca Juga: Merusak dan Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana Pemilu
Pemasangan APK juga wajib memperhatikan beberapa aspek yaitu aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya serta tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum.
Pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau BUMD terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan APK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









