Akurat

KY Bakal Pelototi Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Roni Anggara | 16 Januari 2024, 16:13 WIB
KY Bakal Pelototi Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

 

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) bakal memelototi persidangan perkara pemilu dan pilkada yang digelar pada 2024. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari komitmen mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan, pemantauan persidangan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan pengadilan bebas dari intervensi. Hakim yang mengadili bersikap independen dan imparsial.

“Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” kata Mukti Fajar, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY

Menurutnya, aksi pemantauan juga dilakukan pada 2019 yang lalu. KY memantau perkara pemilu di sejumlah provinsi. Total 28 pemantauan dilakukan antara lain di Jateng, DKI Jakarta, Babel, Kepri, dan Sumut.

Pemantauan persidangan menyangkut perkara politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, hingga kampanye di tempat ibadah. Kebanyakan persidangan yang digelar terkait kepala daerah dan caleg.

Baca Juga: DPR Buka Peluang Hidupkan Kewenangan KY Mengawasi Hakim Konstitusi

Serupa dengan 2019, KY juga bakal melakukan pemantauan pada 2024 ini. Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Bawaslu, KPU) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perludem.

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim), KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama bahwa dalam mewujudkan peradilan bersih," lanjut Mukti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.