Mahfud MD: UU ITE Banyak Rugikan Rakyat

AKURAT.CO Cawapres Mahfud MD kembali menggelar tayang langsung ‘Tabrak, Prof!’ melalui akun Instagram @mohmahfudmd, TikTok @mohmahfudmdofficial dan YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (14/1/2024) malam.
Setelah sebelumnya digelar di Surabaya, kali ini ‘Tabrak, Prof!’ digelar di Seulawah Kupi, Medan, Sumatra Utara, di mana masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan Menko Polhukam itu.
Mulanya, seorang warga bernama Syarifudin Bangun, asal Brastagi yang mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dengan Mahfud mengaku menjadi korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dirinya mendapatkan hukuman penjara empat tahun akibat cuitan.
Meski ikhlas menjalani hukuman, ia merasa tersiksa ketika menjalani proses pemeriksaan hingga mengalami sakit stroke. Syarifudin juga mempertanyakan koruptor yang korupsi lima milyar tapi mendapatkan masa penjara yang sama dengan dirinya.
Baca Juga: Revisi Kedua UU ITE Disahkan, Ruang Digital Bakal Sehat?
Lebih lanjut, Syarifudin mempertanyakan gajinya yang selama sebelas bulan melanjutkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah ia terima.
Mahfud pun memberikan latar belakang munculnya UU ITE yang dulu diperlukan rakyat dan pemerintah.
Terutama, karena banyaknya fitnah yang berseliweran melalui BBM atau blakberry messenger, yang diarahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu.
"Tapi kemudian ternyata banyak yang menjadi korban UU ITE. UU ITE banyak merugikan rakyat,” kata Mahfud.
Ia kemudian mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena hanya kirim email ke temannya soal buruknya pelayanan rumah sakit tempatnya berobat, Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat yang dilecehkan atasan tapi justru dihukum, dan Saiful Mahdi di Aceh yang diproses hukum akibat postingan di grup Whatsapp.
Soal proses pemeriksaan Syarifudin yang sewenang-wenang, Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM, dan menyarankan untuk memprosesnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Perundungan Sosial Melanggar Etika Digital Dan Konten Yang Dilarang UU ITE
"Kalau benar Anda diperiksa dengan cara disiksa tanpa prosedur, itu merupakan pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Belum terlambat meskipun dilakukannya empat tahun lalu. Siapa yang menyiksa saudara dengan sewenang-wenang itu bisa diinvestigasi oleh Komnas HAM. Itu hukumnya,” beber Mahfud.
Mahfud kemudian menanggapi keluhan Syarifudin soal masa penjaranya yang sama dengan koruptor
"Banyak yang begitu, tapi banyak juga koruptor yang dihukum bertahun-tahun. Yang lewat kantor saya, misalnya kasus Indo Surya, Inti Dana, Apeng itu hukumannya 12 tahun sampai 15 tahun,” jelas Mahfud.
Apeng atau Surya Darmadi adalah salah satu orang terkaya Indonesia yang juga mantan bos persusahaan kelapa sawit.
Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/1/2024), mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu pun bersimpati atas sebelas bulan gaji yang tak kunjung diterima Syarifudin.
“Kalau saudara belum dipecat, kok gaji belum diberikan? Itu tindak pidana pejabatnya, Bisa diusut ini, belum diberikan tapi gaji tetap mengalir. Masuk ke kantong siapa? Ini korupsi tersendiri,” tegas Mahfud.
Syarifudin kemudian berderai air mata di hadapan Mahfud MD dan segenap warga Medan yang hadir di warung kopi itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








