Terduga Separatis Lolos Jadi Komisioner, Ketua Bawaslu Diperiksa DKPP
Citra Puspitaningrum | 12 Januari 2024, 13:44 WIB
AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, atas proses seleksi komisioner Papua yang diduga terindikasi tergabung dalam kelompok separatis.
Bagja dijadwalkan diperiksa di Ruang Sidang Utama DKPP di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Sidang nanti akan dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, sedangkan Bagja sebagai Teradu I bersama Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, sebagai Teradu II; dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen, sebagai Teradu III.
DKPP akan memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023.
Dua pihak pengadu berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) hadir diwakili Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.
Dalam aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu III tidak pantas dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam kelompok separatis bersenjata.
Selain itu, Teradu III juga disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun.
Karena itu, para Pengadu ikut mengadukan ketua dan anggota Bawaslu pusat karena menerima dan melantik Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









