Akurat

KPK-Polri Belum Mampu Usut Transaksi Mencurigakan yang Melibatkan Caleg

Roni Anggara | 11 Januari 2024, 18:02 WIB
KPK-Polri Belum Mampu Usut Transaksi Mencurigakan yang Melibatkan Caleg

AKURAT.CO KPK dan Polri belum mampu mengusut temuan PPATK yang menyinggung adanya transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis, melibatkan calon legislatif pada Pemilu 2024. Kedua lembaga mengaku masih butuh waktu untuk menyelidiki laporan dari PPATK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PPATK. Kalaupun sudah masuk, butuh waktu lagi untuk melakukan penyelidikan karena harus melalui proses telaah.

"Kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya, predicate crime-nya," kata Alex, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Ditungggu, Kolaborasi PPATK-KPU-Bawaslu Setop Aliran Uang Haram Pemilu

Alex tak menampik, laporan PPATK umumnya mengindikasikan terjadinya tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari kejahatan korupsi maupun kasus lainnya. Namun, dirinya mengingatkan, secara ketentuan, KPK hanya memiliki wewenang dalam kasus korupsi.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengaku bakal koordinasi dengan PPATK terlebih dulu untuk menelisik aliran duit haram caleg. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebelumnya menyebut ada transaksi yang melibatkan 100 DCT mencapai Rp51,47 triliun.

Baca Juga: Soal Uang Haram, Bawaslu Rahasiakan Temuan PPATK

Serupa dengan Alex, Brigjen Whisnu juga mengaku belum menerima secara resmi LHA PPATK itu.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.