Akurat

Bulan Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli di Rutan

Oktaviani | 11 Januari 2024, 14:05 WIB
Bulan Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli di Rutan

 

 
 
AKURAT.CO Sidang dugaan pelanggaran kode etik 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan akan segera digelar.
 
"Pungli sudah mau sidang. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
 
Albertina memastikan sidang etik digelar pada bulan ini. Namun, dia belum mengetahui secara pasti tanggal digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK ini. 
 
"Belum tau tanggalnya, tetapi akan disidangkan," kata dia memastikan.
 
 
Disampaikan Albertina, nominal pungli masuk ranah pidana dan bukan ranah etik.
 
Adapun angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK lebih besar dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.    
 
"Nilainya lebih (dari Rp4 miliar) tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," jelas Albertina.
 
Dewas KPK sebelumnya membongkar dugaan pungli di Rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
 
Lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai KPK saja, Dewas KPK kemudian melaporkan temuan itu kepada komisioner lembaga antirasuah. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK