Akurat

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia

Erwin C. Sihombing | 9 Januari 2024, 18:53 WIB
Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia

AKURAT.CO Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jaktim mengajukan kasasi atas vonis bebas dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Pandjaitan. Kasasi diajukan sesuai dengan akta nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024.

Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdinato menyampaikan langkah kasasi dari tim prosekutor. Artinya, tim jaksa langsung menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejari Jaktim langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Haris-Fatia Bebas, Menko Luhut Pandjaitan Tak Sekuat Imejnya

PN Jaktim memutus Haris-Fatia tak memenuhi unsur dalam perkara pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Majelis meminta kedua terdakwa dipulihkan hak-hak serta harkat dan martabatnya.

 

Dalam proses persidangan, Menko Luhut sudah dihadirkan selaku pelapor perkara ini. Luhut merasa martabatnya dicederai kedua aktivis yang menudingnya turut bermain di Papua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.