Akurat

Memahami Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali di Indonesia

Eko Krisyanto | 22 September 2025, 14:47 WIB
Memahami Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali di Indonesia

 

AKURAT.CO Sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan melalui upaya hukum yang terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ketiga mekanisme ini bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh keputusan yang benar sesuai hukum.
 
Adanya banding, kasasi, dan PK, sistem peradilan Indonesia memastikan bahwa setiap putusan dapat diuji secara adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mekanisme ini mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara dalam penyelesaian sengketa.
 
1. Banding
Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Tujuannya adalah memeriksa ulang fakta dan penerapan hukum dalam suatu perkara. Proses banding dilakukan di Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang sebelumnya memutus perkara. Dengan banding, pengadilan tingkat kedua dapat meninjau kembali seluruh aspek kasus, termasuk bukti dan kesaksian, untuk memastikan keputusan awal telah adil.
 
2. Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), baik terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kasasi bersifat uji hukum semata, bukan mengulang pemeriksaan fakta. Tujuannya adalah memastikan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung menilai kesalahan penerapan hukum atau inkonsistensi putusan, sehingga putusan yang diambil dapat dijadikan pedoman hukum bagi pengadilan lainnya.
 
3. Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kesalahan hakim, kebohongan, atau tipu muslihat yang memengaruhi putusan. Pihak yang dapat mengajukan PK biasanya adalah terpidana atau ahli warisnya. Mekanisme ini memberikan kesempatan terakhir untuk memperbaiki putusan yang dianggap keliru.
 
Dinda NS (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.