Sidang Perdana PK Digelar Besok, Deolipa: Adam Damiri Hadir Langsung

AKURAT.CO Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) besok.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut.
Adapun, sidang perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," katanya, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Deolipa bilang, kliennya akan berangkat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, menuju PN Jakpus pada Kamis pagi.
Baca Juga: Deolipa Ajukan PK untuk Adam Damiri: Beliau Tak Pernah Terima Uang Asabri
"Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," ujarnya.
Deolipa menambahkan, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum," katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Adam Damiri mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakpus pada Kamis (16/10/2025).
Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Asabri Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
"Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima," ujarnya.
Menurut Deolipa, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012-2016.
"Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya.
Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Baca Juga: Kejagung: Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," ujar Deolipa.
Tim hukum berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
"Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini. Demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," pungkas Deolipa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








