KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Pelni

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Pelni Persero.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidikan dilakukan terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020.
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Baca Juga: Cegah Suap Dan Gratifikasi, KPK Gelar Bimtek Di PT Pelni
Untuk saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara terbuka soal kronologis dan siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan rasuah dalam perkara dimaksud.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," kata Ali.
"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan. Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Cecar Ketua Bappilu Nasdem DIY Soal Proyek Pupuk di Kementan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









