Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Rp10 Miliar
Oktaviani | 8 Januari 2024, 15:39 WIB

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Selain hukuman badan, Rafael Alun Trisambodo juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rafael Alun Trisambodo berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/2024).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519," lanjutnya.
Menurut Majelis Hakim, eks Kabag Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbuatan Rafael Alun Trisambodo dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Hakim.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Jaksa juga menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp18,994.806.137.
Atas vonis itu, baik tim Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









