Polri Bantah Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Pernah Berada dalam Sel

AKURAT.CO Polri membantah pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Ferdy Sambp tidak pernah berada dalam Lapas Salemba. Polri menegaskan keduanya menjalani eksekusi pidana sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, mengatakan Eliezer yang pada akhirnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, ditahan sesuai ketentuan. Ketika menjalani penahanan di Salemba, Bharada E juga tak mendapat perlakuan khusus.
"Sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan (Rutan Bareskrim) maupun yang menitipkan (Lapas Salemba)," kata Gatot saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Richard Eliezer, lanjut Gatot, diperlakukan sama seperti narapidana lain, dan sudah dinyatakan bebas sejak 4 Agustua 2023 silam.
"RE (Richard Eliezer) sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023," jelas Kombes Gatot Agus.
Sebelumnya, isu ini muncul setelah Alvin Lim menyebut bahwa Richard Eliezer hanya datang ke lapas untuk foto-foto, kemudian kembali ke Mabes Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Di Kamar Mapenaling
Pernyataan tersebut diutarakan Alvin Lim ketika berbincang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee, dalam akun Youtube pribadinya @drRichard_Lee yang berjudul 'Alvin Lim Mafia Asuransi?Alvin Bongkar Semua Disini!!'' yang langsung viral di media sosial.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto, dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," kata Alvin Lim dalam podcast yang dikutip dalam Youtube @drRichard_Lee.
Bukan cuma mengomentari Eliezer, Alvin Lim juga menyebut dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, ternyata tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Mendekam Di Lapas Salemba
Menurut Alvin, Ferdy Sambo tak pernah berada di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video itu.
Ferdy Sambo disebut tidak pernah tidur di penjara Lapas Salemba. Alvin mengatakan mantan Kadiv Propam Polri itu tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Korting Vonis Ferdy Sambo Cs, Keagungan MA Dipertanyakan
Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, yang menyebut bahwa tuduhan yang dilontarkan Alvin Lim tersebut tidak benar dan tidak mendasar.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar," jelas Beni Hidayat dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Dulu Bikin Ferdy Sambo Cs Jadi Pesakitan Kini Terancam Pidana
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023."
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba. Dia juga menjelaskan perihal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Dipangkas, MA Kuburan Keadilan
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023," kata Beni Hidayat.
"Namun, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









