Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli

AKURAT.CO Yusril Ihza Mahendra bakal menjadi saksi meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Sikap Yusril berbeda dengan kolega Romli Atmasasmita dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak jadi saksi a de charge.
Polda Metro Jaya bakal memanggil Yusril memenuhi permintaan Firli. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, surat panggilan untuk Yusril bakal segera dikirim sekalipun tidak memastikan kapan pemeriksaan bakal dilakukan.
"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik). (Untuk waktunya) nanti kami update ya," kata Ade, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Giliran Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli
Eks Kapolres Kota Solo melanjutkan, Firli mengajukan Yusril tak lama Romli dan Alex menyampaikan penolakan. Sementara perkara Firli belum dinyatakan lengkap karena Kejati DKI telah mengembalikan berkas (P19).
Selain Yusril, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai juga bakal menjadi saksi meringankan Firli. Sedangkan Romli bersedia menjadi ahli dalam perkara itu.
Pigai dan Suparji diketahui telah dimintai keterangan. Sedangkan Romli meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai ahli.
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Berhentikan Firli
Yusril ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kesediaannya menjadi saksi meringankan. Namun, saat ini ia masih berada di luar negeri sehingga meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya setelah tiba di Indonesia.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," Yusril menuturkan.
"Saya saat ini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024,” tambah eks Menkumham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









