Akurat

Penyulut Amarah Warga Papua Diamankan, Terancam 6 Tahun Penjara

Leo Farhan | 2 Januari 2024, 12:54 WIB
 Penyulut Amarah Warga Papua Diamankan, Terancam 6 Tahun Penjara

 

AKURAT.CO Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisal AB (30) terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam proses pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Jefri Dian Juniarta, menyampaikan bahwa terduga pelaku menyebarkan ujaran kebencian tersebut melalui media sosial Tiktok dengan akun @presiden_ono_niha.

"AB selaku pemilik akun media sosial Tiktok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," jelas Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Pelaku ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/12/2023). Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Beberapa alat bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," kata Jefri.

Atas tindakannya tersebut, AB dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Akibat perbuatannya AB terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Bareskrim Polri Perkuat Direktorat Siber

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," Jefri menuturkan.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga maupun pegiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," Jefri menuntaskan.

Sebelumnya, AB membuat/menyebarkan/memviralkan/mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.

Konten yang diunggah AB menyulut amarah warga Papua pada ribuan komentar yang muncul.

Bukan cuma itu, hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina.

Baca Juga: Wulan Guritno Datangi Bareskrim Polri, Lanjut Pemeriksaan Dugaan Promosi Judi Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
W
Editor
Wahyu SK