AKURAT.CO TPN Ganjar-Mahfud siapkan perlawanan merespons kasus penganiayaan relawan di Boyolali. Wakil Ketua TPN, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa membeberkan sederet pasal yang potensial dikenakan kepada para pelaku.
Andika menyebut, pelaporan yang bakal disiapkan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KHUP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 56 KHUP tentang orang-orang yang mengetahui tindak penganiayaan namun tidak menghentikan.
“Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Kemudian Pasal 170 KHUP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama, ini juga diancam dengan hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” kata Andika, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali
Tak cukup di situ, Andika juga menyebut adanya Pasal 56 KHUP, atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini potensi diberlakukan terhadap prajurit lain yang berada dalam markas Kompi B, salah satu TKP penganiayaan.
Eks Panglima TNI juga menyinggung Pasal 83 UUD 1945, Nomor 31 tahun 1997, yang mengatur tentang peradilan militer yang memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi tindak pidana.
Baca Juga: Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI, Apa Kabar Panja Netralitas?
TPN, kata Andika, melalui Tim Hukum bakal terus mengawal penanganan kasus penganiayaan relawan. Andika malah menyinggung adanya pasal baru yang bisa diterapkan, yakni perampasan hak kemerdekaan dengan menyekap korban.
“Termasuk kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KHUP, yaitu merampas kemerdekan dengan menyekap," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









