Relawan Dianiaya Aparat, TPN Siapkan Perlawanan

AKURAT.CO TPN Ganjar-Mahfud siapkan perlawanan merespons kasus penganiayaan relawan di Boyolali. Wakil Ketua TPN, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa membeberkan sederet pasal yang potensial dikenakan kepada para pelaku.
Andika menyebut, pelaporan yang bakal disiapkan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KHUP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 56 KHUP tentang orang-orang yang mengetahui tindak penganiayaan namun tidak menghentikan.
“Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Kemudian Pasal 170 KHUP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama, ini juga diancam dengan hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” kata Andika, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali
Tak cukup di situ, Andika juga menyebut adanya Pasal 56 KHUP, atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini potensi diberlakukan terhadap prajurit lain yang berada dalam markas Kompi B, salah satu TKP penganiayaan.
Eks Panglima TNI juga menyinggung Pasal 83 UUD 1945, Nomor 31 tahun 1997, yang mengatur tentang peradilan militer yang memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi tindak pidana.
Baca Juga: Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI, Apa Kabar Panja Netralitas?
TPN, kata Andika, melalui Tim Hukum bakal terus mengawal penanganan kasus penganiayaan relawan. Andika malah menyinggung adanya pasal baru yang bisa diterapkan, yakni perampasan hak kemerdekaan dengan menyekap korban.
“Termasuk kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KHUP, yaitu merampas kemerdekan dengan menyekap," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









