Kasus Etik Firli Mengalir Sampai Jauh...

AKURAT.CO Mundurnya Firli Bahuri dari KPK tak menghentikan sidang pemeriksaan yang dilakukan dewan pengawas (dewas). Kasus etik Firli terus bergulir karena Firli sejatinya belum resmi diberhentikan dari jabatan.
Presiden Jokowi mengaku belum menerbitkan keppres pemberhentian Firli. Malahan, Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Firli yang dititipkan melalui Mensesneg Pratikno pada 18 Desember 2023.
"Belum sampai di meja saya, tetapi sudah disampaikan ke mensesneg," kata Jokowi, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir Desember 2024
Jokowi tidak menjawab tegas ketika disinggung keppres bisa ditunda menunggu sidang etik Firli rampung. Dia hanya mengingatkan semua mekanisme sedang berproses.
Belum adanya keppres menandakan Firli masih menjabat Ketua KPK nonaktif, sekalipun telah mengajukan pengunduran diri. Langkah mundur Firli bertepatan dengan proses etik bisa jadi strategi eks Kapolda Sumsel menghindari sanksi etik berat.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean memastikan bahwa sidang bakal terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, karena keppres pemberhentian belum terbit.
Baca Juga: Akhirnya, Firli Bahuri Mundur dari KPK
"Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," ujar Tumpak.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, sidang hari ketiga berlanjut dengan pemeriksaan tiga orang pelapor, salah satunya Koordinator Maki, Boyamin Saiman.
Baca Juga: Peringatan: Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa
Sebelumnya, Firli menyatakan mundur dari jabatan ketua merangkap komisioner KPK, dan tidak mau mengikuti perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan keppres yang telah diterbitkan Jokowi.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli, yang menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








