KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pilpres 2024
Oktaviani | 21 Desember 2023, 14:08 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi janggal Pilpres 2024.
Atas laporan itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dirinya telah mendisposisikan agar hal tersebut ditindaklanjuti.
Pimpinan lembaga antirasuah yang karib disapa Alex itu mengatakan mengeluarkan disposisi agar LHA ditindaklanjuti lantaran komisioner KPK lainnya sedang berada di luar kota.
"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," kata Alex di kantornya, dikutip Akuratco, Kamis (21/12/2023).
Ihwal transaksi mencurigakan itu sebelumnya diungkap oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Aliran transaksi mencurigakan hingga ratusan miliar itu berasal dari berbagai sumber, salah satunya dari tambang ilegal.
Teranyar beredar kabar salah satu sumber lainnya diduga berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.
Dalam sejumlah pemberitaan, pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu disebut-sebut menggunakan modus 'banyak tangan' hingga akhirnya bermuara ke sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Sayangnya, Alex saat ini enggan membeberkan lebih laporan analisa dari PPATK. Termasuk saat disingggung kabar sumber aliran dana tersebut.
"Itu kan informasi intelijen," kata Alex.
Yang jelas, ujar Alex, pihaknya berpeluang melakukan proses hukum jika ditemukan tindak pidana korupsi dari transaksi janggal tersebut. Pun demikian, proses ini tetap mengacu pada Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kan enggak hanya terkait penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian di atas Rp1 miliar. Kan ada alternatifnya. Jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp 1 miliar orang swasta juga bisa (ditindak)," ucap Alex.
Selain itu, KPK juga akan menelisik dari mana asal transaksi janggal tersebut. "Kita lihat sumber uang," kata Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






