Satgas Transaksi Janggal Dianggap Tak Efektif, DPR Wacanakan Hak Angket

AKURAT.CO Rapat Komisi III DPR bersama Komite TPPU berakhir dengan dukungan kepada pemerintah membentuk satgas untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Komisi III belum mengajukan hak angket panitia khusus walaupun sebagian anggota menganggap pembentukan satgas tidak menjamin penuntasan kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai rapat lanjutan dengan Komite TPPU yang turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hanya untuk memastikan adanya kesamaan data yang dipresentasikan dalam bagan baru. Sementara wacana hak angket masih dibahas internal fraksi.
"Usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Wacana hak angket disuarakan Anggota Komisi III, Benny K Harman, lantaran meragukan efektivitas satgas pemerintah. Benny menilai satgas hanya cara halus dari pemerintah untuk membenamkan kisruh transaksi mencurigakan.
Wakil Ketum Partai Demokrat itu menilai pembentukan satgas dengan anggota berasal dari institusi yang tersorot transaksi mencurigakan lebih mengesankan ketidakseriusan dalam mengungkap kasus ini. Maka dia tidak keberatan mendukung wacana hak angket apabila satgas tidak berkinerja baik.
"Kalau tidak cukup saya dukung pak ketua, hak angket. Itu hak anggota, pengusulnya bisa komisi, gabungan anggota-anggota sekian banyak lalu usulkan itu," tuturnya.
Benny mencontohkan, kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun yang juga terjadi pada masa Sri Mulyani menjabat Menkeu. DPR ketika itu mengajukan pansus hak angket.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU untuk melanjutkan upaya pembentukan satgas. Namun dalam periode tertentu harus melaporkan perkembangan kepada dewan.
"Jadi Komisi III tinggal mendukung dibuat satgas," katanya.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR-Komite TPPU tidak berakhir dengan kesimpulan, hanya menekankan komite melanjutkan pembentukan satgas untuk mensupervisi 300 Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan agregat Rp349 triliun.
"Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita," ujar Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK


