Akurat Logo

Wahab Talaohu Semprot Denny Indrayana: Konstitusi Jangan Jadi Senjata Politik untuk 'Teror' Prabowo

Putri Dinda Permata Sari | 31 Oktober 2026, 21:38 WIB
Wahab Talaohu Semprot Denny Indrayana: Konstitusi Jangan Jadi Senjata Politik untuk 'Teror' Prabowo
Ketua Persaudaraan 98, Wahab Talaohu.

AKURAT.CO Ketua Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, mengkritik keras pernyataan dan manuver politik Prof Denny Indrayana, terkait desakan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta teror politik yang diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, persoalan mendasar bukan terletak pada hak seseorang untuk mengkritik pemerintah atau mengusulkan pemakzulan, di mana dalam negara Demokrasi, kebebasan berpendapat dijamain konstitusi. Namun kebebasan tersebut harus diikuti tanggung jawab intelektual, argumentasi hukum yang dapat diuji, dan didasari pada penghormatan terhadap konstitusi UUD 1945.

"Jangan sampai konstitusi hanya dijadikan instrumen untuk memaksakan kehendak dan membenarkan kepentingan politik sendiri atau kelompok tertentu. Karena Konstitusi bukanlah alat pemukul untuk meneror Presiden Prabowo, bukan pula instrumen untuk memaksakan kehendak kelompok tertentu. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan gelar akademik Profesor sekalipun," kata Wahab, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Soal Suket Ijazah Gibran: KPU dan Ditjen Dikdasmen Harus Diproses Pidana

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 6A ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, mandat rakyat yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden memperoleh legitimasi dari proses demokrasi yang konstitusional. Oleh karena itu, mandat tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena tekanan individual teror politik, ataupun kehendak kelompok tertentu seperti yang dilakukan oleh Prof Deny Indrayana.

"Tidak ada seorang profesor, politisi, aktivis, maupun kelompok masyarakat bahkan Prof. Deny Indrayana sekalipun yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pada konstitusi. Oleh karena itu, jika dianggap ada dugaan pelanggaran hukum oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sebaliknya jangan menggantikan proses konstitusional dengan teror politik kepada Presiden Prabowo," tegasnya.

Dia pun mengingatkan Deny Indrayana untuk kembali menggunakan akal sehat dan keilmuannya sebagai pakar hukum tata negara, untuk patuh pada konstitusi UUD 1945 yang telah mengatur secara jelas pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, mengatur secara tegas alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR

Dia menegaskan, pemakzulan bukan sekadar persoalan ketidaksukaan politik, perbedaan pandangan, atau pertarungan pengaruh antarkelompok. Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang serius dia harus didasarkan pada alasan hukum, bukti yang kuat dan prosedur atau mekanisme yang benar sebaliknya.

"Jika hukum hanya dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan politik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi seorang pejabat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan kita," imbuhnya.

Wahab juga menegaskan, seorang pakar hukum seperti Deny Indrayana seharusnya memiliki tanggung jawab konstitusi dan intelektual dalam merawat kualitas perbedaan pendapat di ruang publik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.