Kejati Sumsel Didesak Berikan Laporan Akuntan Publik Akusisi PT SBS

AKURAT.CO Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan Rekan resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Isi surat tersebut meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.
"Benar, tadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus, tim penasihat hukum terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta untuk diberikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien," kata Gunadi Wibakso, penasihat hukum dari empat terdakwa korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan yakni PT BMI, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Dijelaskan Gunadi, dengan telah dimulainya proses persidangan para terdakwa atas adanya dugaan korupsi dalam proses akusisi PT SBS oleh PT BA melalui anak usahanya PT BMI dengan nomor permohonan berkas atau somasi LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs Chaeroni dan Rekan secara lengkap.
"Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasihat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil Yakinkan Hakim, Kejati Sumsel Menang Lawan 2 Koruptor
Selain itu, kata Gunadi, pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasihat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail atau pengadilan yang adil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Agar proses persidangan bisa dengan seadil-adilnya untuk para klien kami," ujarnya penuh optimis bahwa kliennya tidak bersalah.
Gunadi juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
"Sebab tindakan para terdakwa, yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," bebernya.
Menurut Gunadi, melakukan akuisisi terhadap PT SBS juga murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan jasa kontraktor pertambangan.
"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," ujarnya.
Ditambahkan Gunadi bahwa dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PT BA. Dia berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tuntut Mati Enam Terdakwa Pengedar Narkoba
Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni inisial MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An dan SI.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









