Akurat

Merusak dan Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana Pemilu

Citra Puspitaningrum | 20 Desember 2023, 11:37 WIB
Merusak dan Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana Pemilu
 
AKURAT.CO Bawaslu memastikan bahwa pelanggaran kampanye terkait alat peraga kampanye (APK) menjadi fokus pihaknya.
 
Pasalnya, menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di beberapa wilayah laporan terkait perusakan dan penghilangan yang dilakukan oknum semakin marak. 
 
"Bawaslu dalam konteks penanganan pelanggaran itu yang akan menjadi tren soal APK. Soal APK ini kemudian muncul ada yang menyatakan APK-nya dirusak. Sehingga, Bawaslu punya kewajiban untuk mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023). 
 
Lolly menjelaskan, apabila peserta pemilu melakukan cara licik dengan merusak atau menghilangkan APK maka dapat dijatuhi sanksi berat yang berimbas pada keikutsertaannya sebagai kontestan Pemilu 2024.
 
 
"Melakukan perusakan atau menghilangkan APK itu potensinya pidana pemilu," ujar Lolly. 
 
Namun jika yang melakukan perusakan itu masyarakat, Bawaslu tidak dapat menjatuhi hukuman serupa seperti yang dilakukan oleh peserta pemilu. Akan tetapi, hukuman tetap diberikan dengan merujuk pada aturan KUHP. 
 
"Kalau masyarakat yang merusak, Bawaslu tidak bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetapi dijerat melalui KUHP. Sehingga, dalam konteks ini kami perlu mengingatkan itu," pungkas Lolly. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.